Siapa nih yang belum tahu PT Perorangan ?? Maka kamu harus simak ini: PT perorangan adalah sebuah badan usaha yang didirikan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja . Tujuan utama adalah buat mempermudah para pelaku usaha untuk membangun atau mengembangkan usahanya. Buat mendaftarkan nya, cukup membayar PNBP ( Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 50.000,- saja, pelaku usaha bisa auti memiliki PT atau badan usaha resmi sendiri. Bahkan, Perseroan Perorangan ini tak membtuhkan akta notaris loh, melainkan pernyataan perorangan. PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Berikut ini Syarat Pendirian Perseroan Perorangan :
- Pendiri badan usaha harus berusia minimal 17 tahun
- Hanya memiliki satu pemegang saham
- Memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil (UMK)
- Pendiri harus cakap hukum, mulai dari ketentuan hingga konsekuensi nya jika melanggar
- Pendiri hanya diperbolehkan mendirikan perseroan perseorangan satu kali dalam setahun
Dokumen-dokumen Pendaftaran PT Perseorangan :
- Identitas pendiri seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- NPWP pendiri perusahaan ( kalau belum memilikinya, bisa klik DISINI)
- Membayar sebesar Rp 50 ribu untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- Menyiapkan seluruh informasi mengenai modal dasar, ditempatkan, hingga disetor
- Mengupload semua bukti transfer modal dasar ke dalam rekening perusahaan, selambat-lambatnya dalam waktu 6 bulan terhitung sejak pendaftaran Perseroan Perorangan.
Tambahan, jangan lupa siapkan email aktif untuk mendaftar secara online melalui : ptp.ahu.go.id
Oiya, untuk pendaftarannya hanya bisa dilakukan melalui website dan sebelumnya, kamu wajib memastikan dahulu menenai identitas nama perseroan yang diajukan. Jika, nama yang diajukan sudah digunakan, otomatis pendaftaran akan di tolak dan pengajuan harus dilakukan dari awal lagi. Lalu, jangan lupa perhatikan mengenai sistem zonasi atau RDTRD ( Rencana Detail Tata Ruang Daerah), untuk memastikan lokasi usaha tak melanggar sistem tersebut.
Cara Daftar PT Perseorangan :
- Daftar melalui website resmi ptp.ahu.go.id
- Lakukan pembayaran biaya PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 50.000 untuk pendaftaran izin perseorangan
- Mengisi formulir pendaftaran
- Jika sudah selesai, selanjutnya akan diperiksa oleh tim evalutor Kemenkumham
- Jika telah lengkap dan selesai, sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik segera diterbitkan dan kamu akan mendapatkan konfirmasi jika sertifikat sudah terbit.
- Cetak sertifikat menggunakan kertas folio
Mudah banget kan?? Yuk, Ikuti Cara Daftar PT Perorangan diatas dan segera miliki badan usaha yang legal serta ekspanis bisnis mu agar makin bergengsi. Tetap ikuti AYO BISNIS dan dapatkan info menarik lainnya.
Baca juga artikel : Langkah- langkah Pendirian Usaha dengan Badan Usaha CV