Betapa penting nya memiliki izin edar dari BPOM bagi sebuah bisnis, entah itu produknya berupa pangan olahan, minuman, kosmetik, obat, dan masih banyak lagi. Tak hanya sekedar formalitas, namun BPOM ini membuktikan bahwa produk yang dipasarkan, dijamin keamanan nya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Memiliki izin edar ini cukup menguntungkan bagi pengusaha, karena bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan dan calon pelanggan. Nah, untuk mendapatkan izin edar dari BPOM ini membutuhkan syarat yang tak sedikit dan harus melalui beberapa proses, jadi wajib banget mempersiapkan dokumen-dokumen selengkap mungkin, sesuai persyaratan yang ada.
Apa itu BPOM?
Pertama, mimin akan bahas “Apa itu BPOM?” BPOM atau singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, merupakan sebuah lembaga yang memiliki tugas mengawasi seluruh peredaran obat-obatan dan makanan di seluruh penjuru Indonesia. Tugas dan fungsi utama BPOM adalah melakukan tugas pemerintah dalam hal pengawasan obat dan makanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenapa harus memiliki Izin Edar dari BPOM?
Bisa dipasarkan dan distribusikan dimana saja dan kapan saja, tak perlu khawatir kena sidak atau ditarik dari peredaran, karena sudah memiliki izin resmi. Selain itu, juga bisa meningkatkan daya saing produk, meningkatkan kepercayaan konsumen. Bahkan, jika sudah terdaftar BPOM, jika ingin memperluas jangkauan hingga ke luar negeri, bakalan lebih mudah akses nya.
Apa manfaat memiliki BPOM?
- Keamanan dan kualitasnya dijamin oleh BPOM
- Kestabilan harga bagi produk yang memiliki BPOM
- Meningkatkan kepercayaan konsumen dan calon konsumen
- Produk menjadi lebih bersaing
- Produk bisa bebas beredar dan tak perlu khawatir kena sidak, karena sudah terdaftar BPOM
- Bisa mengekspor produk secara legal
- Bisa memperluas pemasaran dan menambah nilai produk
Apa aja syarat mengajukan izin edar dari BPOM?
Untuk persayaratan Pendaftaran Produk Dalam Negeri ke BPOM, ada syarat minimal yang harus dipenuhi :
- Siapkan, Fotokopi Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Disperindag (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Surat Keterangan hasil analisa laboratorium asli yang berlaku 6 bulan setelah waktu pengujian. Ini berhubungan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam.
- Rancangan label yang sesuai dengan yang akan dipasarkan dan contoh produk.
- Formulir pendaftaran yang sudah terisi lengkap.
Catatan :
Khusus One Day Service (ODS) wajib melampirkan surat persetujuan produk sejenis dan label yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran. Kemudian, untuk formulir yang sudah terisi lengkap, fotokopi sebanyak 4 rangkap. Tiga rangkap diserahkan pada petugas, dan satu rangkap disimpan sebagai arsip bisnis kalian. Untuk ketentuan penyerahan nya, harus sesuai ini :
Umum
Digunakan untuk produk baru yang belum pernah memperoleh nomor pendaftaran dan semua produk memiiki risiko tinggi.
- Map snelhecter merah : Berkas yang produknya berupa makanan, minuman , dan bahan pangan.
- Map snelhecter hijau : Berkas yang produknya berupa makanan diet.
- Map snelhecter biru : Berkas yang produknya berupa makanan fungsional dan makanan rekayasa genetika.
One Day Service ( ODS)
Digunakan untuk produk sejenis yang sudah pernah memperoleh nomor pendaftaran dan produk memiliki risiko rendah.
- Map snelhecter transparan biru : Berkas makanan
- Map snelhecter transparan merah : minuman dan bahan pangan tambagan
Bagaimana cara Daftar BPOM ?
- Kunjungi Kantor BPOM
Cara pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan datang langsung di Kantor BPOM terdekat di daerah masing-masing. Jika formulir registrasi sudah diisi lengkap, maka selanjutnya serahkan pada petugas beserta rangangan label dan contoh produk.
- Daftar secara Online
Daftar BPOM tak hanya bisa secara langsung, tetapi juga bisa secara online. Langsung aja kunjungi laman resmi : https://e-reg.pom.go.id/ . Sebelum melakukan pendaftaran, wajib diperhatikan ya, kalau untuk jadwal pendaftaran Pangan Olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) hanya bisa dilakukan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00.
- Jika sudah klik https://e-reg.pom.go.id, selanjutnya akan muncul seperti gambar dibawah ini.
2. Selanjutnya, arahkan kursor ke Registrasi akun dan Klik Baru
3. Nanti akan muncul tulisan seperti dalam gambar dibawah ini, silahkan baca dengan seksama, jika sudah klik ereg-rba.pom.go.id.
4. Jika sudah klik link tersebut, maka akan muncul laman seperti dibawah ini. Selanjutnya Klik registrasi akun, lalu Klik Baru.
5. Setelah itu, akan muncul laman seperti dibawah ini, kamu akan diminta memasukkan NIB. Jika sudah, silahkan ikuti panduang yang ada di website.
Oiya, untuk estimasi biaya daftar BPOM ini sekitar Rp 100.000 hingga Rp 3.000.000, tergantung produknya apa dan asal produk. Baiklah, sampai disini panduan mimin, semoga bermanfaat dan diperlancar proses pendaftaran selesai. Good Luck !
Baca juga artikel lainnya : Terbongkar ! Ini Cara Mudah Mendirikan CV, Siap Eksekusi?