Hari ini Ayo Bisnis bakalan berbagi artikel tentang cara mendirikan cv lengkap dengan persyaratan nya. Akan tetapi, sebelumnya kita akan mengulik tentang pengertian dan manfaat mendirikan CV terlebih dahulu. Jadi, CV (Comanditaire Venootschap) atau persekutuan komanditer adalah sebuah badan usaha yang dibentuk oleh beberapa orang sebagai pemilik modal. Selanjutnya, modal tersebut akan dikelola pihak lainnya sebagai pelaksana bisnis. Sesuai dengan namanya, pada dasarnya CV adalah proses mempersekutukan modal.
Selanjutnya, cara mendirikan CV dan persyaratannya akan mimin ulas dibawah ini, langsung aja yuk baca dibawah ini:
- Minimal terdiri dari 2 orang pendiri, yang kemudian disebut sekutu aktif dan pasif.
- Akta notaris dalam bahasa indonesia.
- Pendiri atau pemilik CV harus warga negara Indonesia.
- Pemilik 100% harus Warga Negara Indonesia dan tidak diperbolehkan partisipasi modal asing.
Trus apa aja sih keuntungan mendirikan CV?? Simak yuk dibawah ini:
- Nama perusahaan lebih sesuai
Menentukan nama bisnis dengan tepat sangat penting loh, karena bisa menunjukkan identitas dan karakter usaha dalam menjalankan aktivitas. Selain itu, nama perusahaan juga sebagai alat untuk meningkatkan branding. Apabila mendirikan CV, kamu bisa menggunakan nama yang diinginkan untuk beroperasi. Berbeda dengan PT, yang seringkali harus diganti karena telah dipakai oleh perusahaan lain.
- Sistem perpajakan lebih mudah
CV bukanlah usaha yang berbdan hukum, karena regulasi yang mengaturnya. Sehingga, laba yang didapatkan saat akhir tahun hanya dikenakan pajak satu kali saja sebagai pajak perusahaan. Kemudian, untuk bagian laba yang diterima oleh pemilik CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh.
- Proses pendirian lebih mudah
Prosedur pendirian CV lebih mudah dan singkat dibandingkan dengan PT, karena tidak membutuhkan pengesahan khusus dan dengan biaya yang jauh lebih murah.
- Tanpa minimum modal bisnis yang disetor
Supaya bisa mendirikan CV, tidak ada minimum modal yang harus disetorkan kepadan Kemenkumham. Bahkan, tanpa modal pun bisa loh memiliki badan usaha yang diakui secara hukum.
Sekian artikel hari ini, buat informasi bisnis lainnya, jangan lupa bergabung di AYO BISNIS dan dapatakan info menarik lainnya. Salam sukses!!