Jika usaha mu makin besar dan berkembang, kamu perlu mempersiapkan yang namanya badan usaha atau wadah yang tepat agar bidang usaha yang dijalankan diakui eksistensinya. Dengan memiliki badan usaha, bisnis mu akan mendapatkan perlindungan hukum, lebih mudah untuk melakukan ekspansi, memberikan rasa aman serta nyaman menjalankan usaha, dan masih banyak lagi. Di Indonesia sendiri, begitu banyak jenis badan usaha, mulai dari Perusahaan Perseorangan, Firma, Koperasi, Commanditaire Vennootschap, Perseroan Terbatas dan Perusahaan Negara Umum (Perum). Akan tetapi, kali ini mimin Ayo Bisnis bakalan mengupas yang paling banyak digunakan, yaitu tentang CV dan PT. Supaya bisa benar-benar sesuai dengan usahamu, berikut ini perbedaan CV dan PT yang wajib kamu ketahui dan pahami, biar nggak salah pilih :
- CV (Commanditaire Vennotschap) atau persekutuan komanditer
merupakan badan usaha non hukum, yang strukturnya berupa kemitraan. Dalam CV, terdapat dua jenis mitra, yaitu mitra aktif (sekutu) dan mitra pasif (komanditer). Mitra aktif bertanggung jawab secara penuh terhadap kewajiban perusahaan dan terlibat dalam pengelolaan sehari-hari. Sementara itu, mitra pasif hanya bertanggung jawab sebesar kontribusi modal yang telah disepakati dan tidak terlibat dalam pengelolaan.
CV tidak memiliki persyaratan modal minimum. Mitra aktif bertanggung jawab secara penuh terhadap kewajiban perusahaan, termasuk menggunakan aset pribadi mereka jika diperlukan. Mitra pasif, di sisi lain, hanya bertanggung jawab sesuai dengan kontribusi modal yang telah mereka sepakati sebelumnya. Disamping itu, cenderung lebih mudah didirikan dan memiliki biaya pendirian yang lebih rendah dibandingkan PT. Namun, akses terhadap pembiayaan eksternal seperti pinjaman bank atau penawaran saham umum terbatas. Pertumbuhan CV juga bisa terbatas karena keterbatasan modal dan struktur kepemilikan yang tidak dapat dengan mudah diubah. Bentuk badan usaha ini diatur oleh hukum dagang dan undang-undang kemitraan. Selain itu, tidak diwajibkan untuk mengajukan laporan keuangan secara publik, kecuali jika hal tersebut diatur dalam perjanjian antara mitra.
2. PT (Perseroan Terbatas)
adalah badan usaha dengan struktur perusahaan terbatas. Dalam PT, kepemilikan perusahaan terbagi menjadi saham-saham yang dimiliki oleh para pemegang saham. Kemudian, ada persyaratan modal minimum yang harus dipenuhi, modal tersebut dapat berupa uang, barang, atau hak-hak lain yang memiliki nilai ekonomis. Pemegang saham dalam PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perusahaan, melainkan hanya sebatas jumlah saham yang mereka miliki. Selain itu, memiliki kemampuan yang lebih baik untuk memperoleh pembiayaan eksternal dan mengakses pasar modal.
Struktur kepemilikan lebih fleksibel dan memungkinkan perusahaan untuk menarik investor baru dengan menawarkan saham kepada publik. Hal ini memberikan potensi pertumbuhan yang lebih besar. Di sisi lain, memiliki kemampuan yang lebih baik untuk memperoleh pembiayaan eksternal dan mengakses pasar modal. PT diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sebagai perusahaan terbuka, diharuskan untuk mengajukan laporan keuangan secara periodik dan transparan kepada otoritas dan publik. Petunjuk juga tunduk pada pengawasan lebih ketat oleh lembaga pengatur pasar modal, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemilihan antara CV atau PT tergantung pada faktor-faktor tertentu, termasuk ukuran dan kompleksitas bisnis kalian, tujuan jangka panjang, struktur kepemilikan, serta kebutuhan pembiayaan dan pertumbuhan.
Jangan sampai ketinggalan !! Baca juga artikel :
Tata Cara Mendirikan PT Perorangan dengan Mudah
Langkah- langkah Pendirian Usaha dengan Badan Usaha CV