Pengen memiliki usaha berbadan usaha CV atau Comanditaire Venootschap ?? Sebelumnya sudah kita bahas ya untuk pengertian dari jenis badan usaha ini. Namun, untuk mengingat nya kembali, kita ingetin sedikit nih. CV adalah jenis badan usaha yang berbentuk persekutuan yang dimiliki oleh satu orang atau lebih, yang masing-masing memiliki peran sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Biaya yang dibutuhkan untuk mendaftar badan usaha ini lebih terjangkau dibandingkan dengan PT, jadi bisa jadi alternatif kalian nih. Nah, udah ingat kan sekarang?? Sekarang waktunya mengetahui Cara Mudah Mendirikan CV, check this out :
Syarat utama pendirian CV ini simple banget, yaitu :
- Terdiri dari 2 orang, masing-masing disebut sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Wajib mempunyai akta notaris dengan bahasa indonesia
- Berstatus WNI
- Kepemilikan perusahaan harus 100% WNI, tanpa pemodal asing.
Dilansir dari website Justika 54.254.73, Adapun Dokumen Dokumen Yang Diperlukan Dalam Syarat Membuat CV antara lain:
- Foto copy KTP sekutu aktif & sekutu pasif (min 2 orang);
- Foto copy NPWP pribadi penanggung jawab perusahaan;
- Surat kuasa & notulen bermaterai beserta KOP perusahaan*apabila dikuasakan;
- Keterangan/pernyataan domisili bermaterai;
- Surat pernyataan KBLI bermaterai;
- Nomor Telepon & Email Perusahaan.
Langkah-langkah pendirian CV selanjutnya adalah :
- Mengajukan nama CV pada Kemenkumham
- Melakukan pembuatan akta notaris pendirian CV dan menandatangani nya
- Menyiapkan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP)
- Mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- Daftarkan CV ke Pengadilan Negeri (PN)
- Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)
- Publikasikan rangkuman resmi, sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia
Nah, itu Cara Mudah Mendirikan CV yang bisa kamu ikuti, biar bisa segera memiliki badan usaha. Buat kalian yang syarat nya sudah lengkap, seperti yang sudah disebutkan diatas tadi, jangan lupa membuat akta notaris dan kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Simple bukan?? Jika dibandingkan dengan PT, untuk biaya yang dibutuhkan juga relative terjangkau. Yuk, kembangkan bisnis mu dan miliki badan usaha yang resmi, biar proses ekspansi makin mudah dan terarah. Tak hanya itu, untuk merambah ke pasar mancanegara pun bakalan makin mudah, jika bisnis sudah memiliki badan usaha yang resmi. Menarik, bukan?? Nah buat kalian yang butuh tips pengembangan bisnis lainnya, yuk pantau terus AYO BISNIS.
Baca juga artikel : Bayar 50.000, Kalian Bisa Auto Punya PT ! Simak Cara Daftarnya